Wednesday, 27 August 2025
kontak@karodaily.id
Sumatera Utara

Setelah 26 Tahun, Keluarga Almarhum TD Pardede Berdamai

KaroDaily,MEDAN-Setelah 26 tahun lamanya berselisih, keluarga besar almarhum Dr TD Pardede/Hermina br Napitupulu akhirnya berdamai.

“Ini semua terjadi berkat anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa dan memang waktunya Tuhan,” ujar Koordinator Tim Pengacara Ahli Waris untuk Perdamaian, Robert Sihotang, SH, MH kepada wartawan, Sabtu (01/04/2017).

Robert menjelaskan, begitu Dr TD Pardede meninggal pada 1991, langsung terjadi perselisihan antar ahli warisnya.

“Dalam kurun waktu sejak 1991 hingga saat ini sejumlah tokoh daerah maupun nasional, sipil maupun militer telah berusaha untuk mendamaikan namun hal itu tidak pernah terjadi,” ungkapnya.

Para tokoh-tokoh tersebut sadar bahwa ahli waris almarhum TD Pardede merupakan aset nasional sehingga perlu diselamatkan keberadaannya. Namun karena ego masing-masing yang tidak mau mengalah satu dengan lainnya membuat perselisihan terus berlarut-larut.

“Berbagai daya dan upaya telah dilakukan untuk mendamaikan namun tidak ada yang berhasil. Tidak hanya sekadar berselisih, kemudian muncul saling gugat antara satu dengan lainnya yang sampai saat ini sudah mencapai 18 perkara,” ungkapnya.

Namun lanjutnya, berkat anugerah Tuhan telah membuka mata hati semua ahli waris untuk berdamai. Semua ahli waris membuang jauh-jauh egonya masing-masing “Ibarat pepatah yang mengatakan, ‘kalah jadi abu menang jadi arang’ dalam perselisihan khususnya perselisihan keluarga, tidak ada yang menang. Atas dasar itu semua ahli waris bersepakat untuk berdamai.

Johny Pardede dan Rudolf Pardede mengundang seluruh kakak dan adiknya selaku ahli waris untuk mengadakan pertemuan guna membahas perdamaian.Kesepakatan perdamaian itu dilakukan dalam sebuah pertemuan yang dilakukan di TD Pardede Center, Universitas Dharma Agung (UDA), Selasa 28 Maret 2017.

Hadir pada saat itu seluruh ahli waris almarhum Dr TD Pardede yaitu, Sariaty br Pardede, Emy br Pardede, Rudolf Pardede, Any br Pardede, Merry br Pardede, almarhum Hisar Pardede (diwakili anaknya), Johny Pardede, Reny br Pardede dan Indri Pardede.

Dalam kesepakatan yang ditandatangani di hadapan Notaris Sati, SH itu, seluruh ahli waris TD Pardede sepakat untuk mencabut 18 perkara.Kemudian seluruh aset yang dimiliki seperti, hotel, perkebunan, rumah sakit dan lainnya akan diserahkan pengelolaannya kepada profesional atau yang ahli di bidangnya.

“Pihak ahli waris hanya sebagai pengawas saja sesuai dengan wasiat almarhum Dr TD Pardede,” ungkap Robert. (karodaily/agedan)

Penulis : Agedan

Editor   : Feridian Sembiring

Jangan ketinggalan berita dari Tanah Karo, ikuti KARODAILY.idm di:

Facebook   : facebook.com/KaroDaily

Twitter       : @KaroDailyCom

Instagram  : @KaroDaily

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.