Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
Fokus

Bila Mangkir,Kejari Karo Bakal Panggil Paksa Saksi Tambahan Kasus TPA Dokan

KARODAILY.id,Kabanjahe – Kejaksaan Negeri Karo bakal lakukan pemanggilan paksa terhadap para saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dokan. Langkah ini dipastikan hadir bila saksi yang dipanggil kembali mangkir.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Ahcmad melalui Kasi Pidsus Andriani Efalina Br Sitohang, SH didampingi Jaksa Pidsus Mora Sakti Lubis kepada wartawan, di Kabanjahe, Senin (27/07/2020).

Menurutnya (Andriani), sesuai amanat pasal 112 KUHAP,  apabila saksi tidak hadir setelah pemanggilan kedua, maka pihaknya berhak melakukan tindakan hukum. Adapun bentuknya berupa pemanggilan paksa terhadap saksi.

Sejauh ini, sambung Andriani, dari kasus dengan potensi kerugian negara mencapai 1,7 Milyar Rupiah, Kejaksaan Negeri Karo telah memanggil 11 orang saksi tambahan.

“Delapan orang saksi telah hadir, sementara 3 orang lainnya belum memenuhi panggilan.Kita berharap para saksi yang dipanggil dapat hadir berikutnya,” terang Br Sitohang.

Andriani merinci, 7 orang saksi hadir pada  Kamis (23/07/2020). Sedangkan 1 saksi datang kemarin Senin (27/07/2020). Namun demikian, 3 orang saksi lainnya belum tampak di gedung Kejari Karo.

Para saksi ini adalah  orang -orang yang dianggap mengetahui perihal adanya proyek yang merugikan uang negara terkait kasus TPA Dokan. Hal ini sebut Andriani bisa dari sisi keahlian maupun saksi biasa.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi APBD Kab. Karo senilai 2.5 M  pada  di tiga tahun anggaran yakni 2015,2016 dan 2017 pada mata anggaran pengadaan lahan TPA Dokan, Kecamatan Merek ini,telah menjerat dua orang tersangka.

Kedua tersangka (TSK),masing – masing seorang aparatur sipil negara (ASN), berinisial BK selaku sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satu orang lagi berinisial R, selaku konsultan untuk study kelayakan lahan TPA tadi.

Pada tahap berikutnya, setelah menetapkan dan mengamankan kedua TSK, Kejari Karo juga didapati melakukan penggeledahan  Kantor Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Karo,Senin (20/07/2020) yang berada di komplek Kantor Bupati Karo,jalan Djamin Ginting, Kabanjahe.Sejumlah berkas tampak dibawa oleh tim jaksa.(karodaily/nanang).

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.