
KARODAILY.id, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026 tentang penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini tidak hanya mengatur mekanisme penggunaan anggaran, tetapi juga menjadi jawaban atas penantian panjang para guru dan tenaga kependidikan, khususnya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPKPW).
Surat edaran yang ditetapkan di Kabanjahe pada 23 April 2026 itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Leonardo Bastian Girsang. Regulasi ini merujuk pada surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tertanggal 22 April 2026 yang memberikan relaksasi penggunaan dana BOSP, terutama dalam pembiayaan honor tenaga kependidikan.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah secara resmi mengizinkan penggunaan dana BOSP untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Termasuk di dalamnya ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Meski demikian, penggunaan dana tersebut tetap dibatasi. Pemerintah menetapkan bahwa alokasi untuk pembayaran honor maksimal sebesar 20 persen dari total Dana BOS Reguler pada satuan pendidikan negeri. Selain itu, seluruh pelaksanaan harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr.dr.Antonius Ginting,Sp.OG,M.Kes melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Leonardo Bastian Girsang,S.STP,M.Si menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku sejak diterbitkannya peraturan menteri tersebut. Ia menyebutkan bahwa kejelasan regulasi ini penting untuk memastikan tidak ada lagi keraguan di tingkat satuan pendidikan dalam mengelola anggaran, khususnya terkait pembayaran honor.
“Penggunaan Dana BOSP untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan ini berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026,” ujarnya.
Leonardo juga menekankan bahwa setiap sekolah wajib menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana. Menurutnya, kebijakan ini harus dijalankan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

“Kami meminta seluruh satuan pendidikan memastikan akuntabilitas pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih dari sekadar regulasi administratif, terbitnya surat edaran ini menjadi angin segar bagi para guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Karo. Selama beberapa bulan terakhir, sejak mereka menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 23 Desember 2025, sebanyak 119 tenaga guru yang menyandang status PPPKPW masih menunggu kepastian terkait mekanisme pembayaran honor mereka.
Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah daerah akhirnya memberikan kepastian hukum sekaligus solusi konkret atas persoalan tersebut.
Kini, melalui pemanfaatan dana BOSP yang telah direlaksasi, satuan pendidikan memiliki dasar yang jelas untuk mengalokasikan anggaran pembayaran honor, termasuk bagi guru PPPK Paruh Waktu. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan kinerja tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Karo dalam mendukung sektor pendidikan, khususnya dalam memastikan kesejahteraan tenaga pendidik tetap terjaga meskipun berada dalam skema kepegawaian yang berbeda.
Dengan adanya kepastian ini, para guru PPPKPW tidak lagi berada dalam ketidakjelasan, melainkan dapat fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran di kelas. Pemerintah berharap, langkah ini menjadi fondasi penting dalam mendorong kemajuan pendidikan di Kabupaten Karo.
Ke depan, implementasi kebijakan ini akan terus dipantau agar berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan satuan pendidikan, diharapkan kualitas pendidikan di Tanah Karo semakin meningkat dan mampu melahirkan generasi yang unggul dan berdaya saing.(karodaily/nanang).









