
KARODAILY.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil tindakan tegas dengan memutasi Danke Rajagukguk dari posisinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara.
Danke kini ditempatkan dalam jabatan fungsional guna menjalani pemeriksaan internal lebih lanjut.
Sebagaimana dilansir jpnn.com dari Antara, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mutasi tersebut merupakan hal yang lumrah dalam organisasi kementerian atau lembaga, terutama saat seorang pejabat sedang dalam proses evaluasi.
“Untuk Karo, Saudari Danke dimutasi diagonal. Artinya, dia tidak dalam jabatan struktural, tetapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini,” ujar Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/04/2026).
Adapun, posisi Kajari Karo kemudian diisi oleh Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Nias Selatan.
Mutasi Kajari Karo tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI.
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan telah mengamankan Danke Rajagukguk selaku Kajari Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus hingga jaksa penuntut umum di Kajari Karo.
Mereka diperiksa imbas penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai polemik.
Kejagung juga menegaskan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah dalam pemeriksaan itu.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jajaran jaksa itu mulai dari Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum telah diamankan untuk pemeriksaan itu.
“Sabtu (04/04/2026) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” kata Anang dalam keterangan di Jakarta, Minggu (05/04/2026).
Menurut dia, tim dari Kejagung akan mengecek penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran jaksa dari Karo itu, termasuk soal profesionalitas dalam menangani perkara.
Nantinya, dia memastikan Kejaksaan Agung akan mengumumkan hasil dari pemeriksaan itu. Menurut dia, tim dari Kejagung pun akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya,” kata dia.
Komisi III DPR RI meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi secara menyeluruh jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu.
“Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang membacakan kesimpulan rapat dengan Kejari Karo dan Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (02/04/2026).(karodaily).
© Copyright KARODAILY.id 2016-2025





