Friday, 22 May 2026
kontak@karodaily.id
FokusJurnal Kabupaten

Pemkab Karo Segel Operasional PT Kabanjahe Agro Plantations Terkait Kelengkapan Izin Usaha Dasar

KARODAILY.id
Sekdakab Karo pimpin upaya penertiban keteraturan berusaha di PT Kabanjahe Agro Plantations.(ist)

KARODAILY.id, Tiga Panah – Pemerintah Kabupaten Karo mengambil langkah tegas terhadap aktivitas usaha PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia yang beroperasi di Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan Berusaha dan Non-Berusaha Kabupaten Karo, pemerintah daerah resmi melakukan penyegelan serta penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan dan operasional perusahaan tersebut pada Rabu (20/05/2026).

Dilansir @kominfo.karo, tindakan tersebut dilakukan setelah tim menemukan sejumlah pelanggaran administrasi dan perizinan yang dinilai belum dipenuhi oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut, meskipun aktivitas usaha di lapangan telah berjalan.

Tim pengawasan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM., dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Turut hadir dalam inspeksi lapangan antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Tomi Heriko MT Sidabutar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), John Karnanta Sembiring, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edward Pontianus Sinulingga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nius Abdi Ginting, serta Camat Tiga Panah, Bartholemous Barus.

Dari hasil monitoring di lokasi usaha, tim menemukan bahwa PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia telah melakukan perubahan bentang alam dan pembangunan berbagai fasilitas usaha tanpa melengkapi seluruh dokumen persyaratan dasar yang diwajibkan oleh regulasi.

Perusahaan diketahui telah membangun fasilitas greenhouse untuk budidaya tanaman sayuran organik. Selain itu, perusahaan juga membangun kawasan peternakan ayam petelur berskala besar yang saat ini telah menampung sekitar 50.000 ekor bibit anakan ayam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, aktivitas peternakan tersebut diketahui telah berjalan sejak 7 April 2026. Meski kegiatan usaha dan pembangunan fisik telah berlangsung aktif, tim menemukan bahwa perusahaan belum memenuhi sejumlah kewajiban perizinan mendasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Tiga dokumen persyaratan utama yang disebut belum dimiliki perusahaan meliputi:

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dokumen dan izin lingkungan hidup.

Ketiga dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam sistem perizinan usaha berbasis risiko yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan, khususnya bagi perusahaan dengan skala investasi besar yang memiliki potensi dampak terhadap tata ruang, lingkungan hidup, maupun masyarakat sekitar.

Spanduk penertiban usaha dipasang Pemkab Karo di kawasan PT. KAP

Selain persoalan perizinan operasional, Tim Satgas juga menemukan adanya kendala administrasi pertanahan. Dokumen kepemilikan lahan yang digunakan untuk kegiatan usaha diketahui belum bermigrasi atau belum diperbarui atas nama badan usaha perusahaan.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo juga meminta manajemen PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia untuk segera melakukan pembaruan administrasi terkait lahan, termasuk pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Karo menjelaskan bahwa karena status perusahaan merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan utama dalam penerbitan izin tertentu maupun pengawasan investasi secara melekat berada di tingkat Pemerintah Provinsi. Namun demikian, karena seluruh aktivitas usaha berlangsung di wilayah administratif Kabupaten Karo, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban melakukan pengawasan serta penindakan awal guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang, lingkungan hidup, dan ketentuan perizinan daerah.

Langkah penyegelan dan penghentian sementara operasional dilakukan sebagai bentuk penegakan regulasi serta upaya menjaga tertib administrasi perizinan investasi di Kabupaten Karo.

Sebagai tindak lanjut hasil inspeksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasional perusahaan dan melakukan penyegelan resmi di lokasi usaha.

PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan, budidaya pertanian, maupun aktivitas peternakan sampai seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi secara lengkap sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa investasi tetap terbuka dan didukung sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah, namun seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan berskala besar maupun investor asing, tetap diwajibkan mematuhi ketentuan hukum, tata ruang, serta standar perlindungan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.

Langkah pengawasan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib administrasi, serta berkelanjutan demi menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.(karodaily/nanang).

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.