KARODAILY.id , Kabanjahe– Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan kegiatan perpisahan peserta didik tahun ajaran 2025/2026.
Surat edaran bernomor 400: 3/1968/Disdik/III/2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Karo.
Surat edaran ini ditetapkan di Kabanjahe pada 14 April 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Leonard Bastian Girsang, S.STP., M.Si.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa tidak diperkenankan dilaksanakan di luar daerah, termasuk dalam bentuk study tour, rekreasi, maupun kegiatan sejenis lainnya.
Sebagai gantinya, kegiatan perpisahan dihimbau untuk dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keterjangkauan, dan kesederhanaan. Selain itu, pelaksanaan kegiatan harus bersifat sederhana, edukatif, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali.
Surat edaran larangan pelaksanaan acara perpisahan siswa di luar daerah yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Karo.(ist)
“Perpisahan tak harus jauh dan mahal, yang terpenting adalah kebersamaan dan kenangan indah yang tercipta di sekolah.”ujar Leo Girsang.
Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa pihak sekolah wajib melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kegiatan perpisahan guna menghindari pelanggaran norma dan ketertiban oleh peserta didik.
Dalam surat tersebut turut ditegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari aturan yang berlaku. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengindahkan ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.
“Kebijakan ini hadir untuk melindungi, agar kebahagiaan perpisahan tidak berubah menjadi beban bagi keluarga.”tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan kegiatan perpisahan yang lebih bijak, aman, dan tidak membebani masyarakat. (karodaily/nanang).