KARODAILY.id, Kabanjahe – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo umumkan 425 orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.Kepada masyarakat, KPU memberikan waktu selama seminggu lebih untuk menyampaikan tanggapan terhadap calon sementara yang telah diumumkan.
Sebagaimana pengumuman No : 1934/PL.01.4-BA/1206/2023, tertanggal 18 Agustus 2023 dan ditandatangani Ketua KPU Kab. Karo, Gemar Tarigan, diberitahukan tanggapan masyarakat itu disampaikan secara tertulis dan dilengkapi identitas diri pelapor sejak tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023. Laporan dapat langsung diantar ke KPU Karo ataupun lewat website info Pemilu KPU.
Pada pengumuman yang dikeluarkan, KPU Karo juga diketahui menyertakan rekapitulasi daftar calon sementara anggota DPRD Karo dan pemenuhan keterwakilan perempuan.
Dari 18 partai politik peserta pemilu nasional yang ada di Kabupaten Karo hampir semua Parpol mengirimkan daftar Bacalegnya, kecuali Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),Partai Garuda dan Partai Bulan Bintang. Ketiga partai ini sampai menit terakhir tidak juga menyampaikan nama Bacaleg dan berkasnya.
Diatasnya sedikit, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya memberikan 1 nama Bacaleg. Sedangkan Partai Ummat mendaftarkan 3 orang Bacaleg.Partai Buruh masih lebih banyak diantara keempat partai tadi. Partai Buruh diketahui mendaftarkan 10 orang Bacaleg.
Sementara untuk partai – partai langganan peraih kursi di DPRD Karo mayoritas memasukkan nama – nama Bacaleg dengan jumlah nominal antara 31 hingga 40 orang. Dari angka itu, keterwakilan perempuan mencapai minimal 35 – 40 %.
Hanya satu partai yang menorehkan catatan keterwakilan perempuan mencapai 100 %. Itupun karena Partai Persatuan Pembangunan hanya mendaftarkan 1 orang Bacaleg perempuan , untuk DPRD Karo pada Pemilu 2024.
Berikut daftar calon sementara anggota DPRD Karo dalam Pemilu 2024 :
1. PKB 40 orang
2. Partai GERINDRA 40 orang
3. PDI Perjuangan 40 orang
4. Partai GOLKAR 40 orang
5. Partai NasDem 40 orang
6. Partai Buruh 10 orang
7. Partai GELORA 21 orang
8. PKS 28 orang
9. PKN 0 orang
10. Partai HANURA 35 orang
11. Partai GARUDA 0 orang
12. PAN 38 orang
13. PBB 0 orang
14. Partai Demokrat 39 orang
15. PSI 19 orang
16. Partai PERINDO 31 orang
17. PPP 1 orang
24. Partai Ummat 3 orang.(karodaily/nanang).