Saturday, 29 August 2026
kontak@karodaily.id
FokusKaro Raya

Pemkab Karo Segel Gudang Pencucian Wortel di Lingga, Limbah Mengalir ke Jalan Raya

Tim gabungan Penkab Karo segel operasional pencucian wortel di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat.(ist)

KARODAILY.id, Simpang Empat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo mengambil tindakan terhadap sebuah gudang pencucian wortel di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, setelah mendapat laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Dilansir dari akun media sosial resmi Pemkab Karo, tim gabungan Pemkab Karo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi gudang pada Jumat (28/2/2026). Tim tersebut melibatkan Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Camat Simpang Empat, serta perangkat Desa Lingga.

Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan warga mengenai air limbah hasil pencucian wortel yang mengalir hingga ke badan jalan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat sekaligus berpotensi berdampak terhadap kondisi infrastruktur jalan.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim gabungan menemukan gudang tersebut belum memiliki sistem drainase yang memadai. Akibatnya, air sisa pencucian wortel meluap dan mengalir ke jalan raya.

Selain persoalan limbah cair, petugas juga menemukan tumpukan sisa wortel yang telah membusuk di sekitar area gudang. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kebersihan lingkungan apabila tidak segera ditangani.

Atas sejumlah temuan tersebut, Pemkab Karo melakukan penyegelan sementara terhadap gudang pencucian wortel tersebut. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah penertiban sekaligus tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.

Penyegelan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Pemkab Karo menegaskan bahwa setiap pelaku usaha di wilayah Kabupaten Karo wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku. Pelaku usaha juga diminta memperhatikan pengelolaan limbah serta kebersihan lingkungan agar aktivitas usaha tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Pemkab Karo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan. Setiap dugaan pelanggaran ketertiban umum maupun persoalan pencemaran lingkungan dapat dilaporkan melalui saluran pengaduan masyarakat yang telah disediakan pemerintah.(karodaily/rill).

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.