Monday, 27 April 2026
kontak@karodaily.id
FokusKaro Raya

Sidak Tambang Dolomit di Mardingding, UPT 2 Dairi Instruksikan CV Karo Persada Abadi Hentikan Penjualan

UPT 2 Dairi Instruksikan CV Karo Persada Abadi Hentikan Penjualan.(ist)

KARODAILY.id, Tiga Nderket— Penegakan aturan di sektor pertambangan kembali diperketat. Tim gabungan dari UPT 2 Dairi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara bersama Satgas Perizinan Berusaha dan Non-Berusaha Kabupaten Karo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang dolomit milik CV Karo Persada Abadi di Desa Mardingding, Kecamatan Tiga Nderket, Kamis (23/04/2026).

Sidak ini difokuskan pada penegakan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan teknis dan administratif pertambangan yang berlaku di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Karo.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan bahwa perusahaan telah mengantongi sejumlah perizinan dasar, mulai dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi hingga IUP Operasi Produksi. Namun, aktivitas usaha dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan karena belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui.

Sesuai regulasi, ketiadaan RKAB menjadi pelanggaran administratif yang berdampak langsung pada larangan melakukan produksi komersial maupun penjualan hasil tambang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, UPT 2 Dairi mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan pimpinan CV Karo Persada Abadi untuk menghentikan seluruh aktivitas penjualan batuan dolomit. Perusahaan juga diminta segera menyusun dan melengkapi dokumen RKAB sesuai standar teknis yang ditetapkan.

Selain itu, UPT 2 Dairi akan melayangkan surat imbauan resmi kepada pihak perusahaan. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Karo sebagai bagian dari pengawasan terpadu.

Dalam rangka memperkuat penegakan aturan, UPT 2 Dairi turut memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Karo, antara lain mendorong pembentukan tim pengawasan kegiatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melalui Surat Keputusan Bupati dengan melibatkan aparat penegak hukum, serta meminta Dinas Lingkungan Hidup aktif melakukan pelaporan berkala atas aktivitas tambang, baik yang berizin maupun tidak.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penertiban sektor pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kontribusi ekonomi daerah tetap berada dalam koridor yang sah dan bertanggung jawab.(karodaily/rill).

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.