Respon Kasus di Kawasan Pos Retribusi Gunung Sibayak, Pemkab Karo Pastikan Wisata Tetap Aman

KARODAILY.id, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo memastikan kondisi destinasi wisata di Kabupaten Karo tetap aman dan kondusif menyusul terungkapnya kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja di kawasan pendakian Gunung Sibayak. Pemkab Karo bersama Polres Karo mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tidak khawatir karena peristiwa tersebut merupakan kasus kriminal yang bersifat kasuistis dan tidak mencerminkan situasi keamanan pariwisata di Tanah Karo secara umum.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran publik setelah Polres Karo berhasil mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di sekitar Pos Retribusi kawasan wisata pendakian Gunung Sibayak dengan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh destinasi wisata melalui pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, calon pengunjung, serta pelaku industri wisata agar tidak panik. Situasi pariwisata di Kabupaten Karo saat ini dalam kondisi yang sangat baik, aman, dan kondusif untuk dikunjungi. Pemerintah bersama aparat keamanan terus melakukan pengawasan agar wisatawan dapat berlibur dengan nyaman,” demikian pernyataan Pemerintah Kabupaten Karo yang dilansir akun media sosial Dinas Kominfo Kabupaten Karo, Kamis (16/07/2026).
Pemkab Karo bersama Polres Karo juga menjamin keamanan para pendaki maupun wisatawan domestik dan mancanegara yang ingin menikmati objek-objek wisata di Kabupaten Karo.
Dengan pengungkapan kasus ini, Pemerintah Kabupaten Karo berharap masyarakat tidak menggeneralisasi peristiwa tersebut sebagai kondisi keamanan pariwisata di Kabupaten Karo.
Pemkab bersama aparat kepolisian menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di seluruh destinasi wisata agar wisatawan dapat berkunjung dengan aman, nyaman, dan terlindungi.
Kronologi kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian sebagaimana disamapaikan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, peristiwa bermula ketika sekelompok warga, termasuk seorang petugas Pos Retribusi Pendakian Gunung Sibayak, menerima informasi adanya dugaan pencurian barang milik pendaki.
Tanpa melakukan verifikasi ataupun menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum, para pelaku mendatangi sekelompok remaja yang sedang berada di puncak Gunung Sibayak dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Akibat kejadian tersebut, enam remaja berinisial PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17) mengalami luka-luka.
Saat para korban diinterogasi secara paksa, para pelaku memperoleh informasi mengenai seorang remaja lain berinisial RCS (17) yang diduga pernah melakukan pencurian di kawasan tersebut.
Kelompok pelaku kemudian menjemput paksa RCS di kawasan Desa Tongging dan membawanya kembali ke lokasi.
Di tempat itu, korban mengalami penganiayaan yang lebih berat. Korban diikat, dipukul menggunakan tangan dan benda tumpul, dicambuk menggunakan tali pinggang, hingga disundut bara rokok di beberapa bagian tubuhnya.
Akibat luka berat yang dideritanya, RCS meninggal dunia.
Sembilan tersangka ditahan

Melalui penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Polsek Berastagi, polisi berhasil menangkap sembilan tersangka, yakni RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.
Salah satu tersangka diketahui merupakan petugas Pos Retribusi Pendakian Gunung Sibayak.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong selang warna biru, tiga tali pinggang warna hitam, serta satu unit mobil penumpang KAMA warna hijau BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian aksi tersebut.
Untuk kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1), serta Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara penganiayaan terhadap enam korban lainnya ditangani Satres PPA PPO Polres Karo dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.
“Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri karena setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pengelolaan kawasan wisata Gunung Sibayak
Kawasan pendakian Gunung Sibayak di Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo merupakan bagian dari kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan yang berada di bawah pengelolaan UPT Tahura Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Di kawasan tersebut, PT Pariban Sibayak Jilena memiliki izin pengusahaan sarana dan prasarana penunjang wisata alam melalui skema Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui sistem OSS berbasis risiko dengan masa berlaku hingga 35 tahun.
Dalam kaitan ini, perusahaan tersebut juga sebagai pihak yang melakukan pengutipan retribusi wisata pendakian Gunung Sibayak.(karodaily).








