
KARODAILY.id, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo mengimbau masyarakat di kawasan Desa Daulu dan Semangat Gunung untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu fasilitas dan akses publik pasca penertiban dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan aparat gabungan pada Sabtu malam (08/08/2026).

Dalam penertiban tersebut, sebagaimana keterangan yang diupload di akun media sosial Dinas Kominfo Karo, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo bersama jajaran Polres Tanah Karo mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pungutan liar di jalur menuju kawasan wisata Semangat Gunung.
Ketiga orang tersebut selanjutnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkab Karo menyayangkan adanya aksi spontan berupa pemblokiran akses jalan menuju kawasan wisata Semangat Gunung oleh sebagian warga yang keberatan terhadap tindakan penangkapan tersebut.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa akses jalan umum merupakan hak publik yang harus dijaga dan tidak boleh terganggu. Pemblokiran jalan dinilai dapat berdampak terhadap mobilitas masyarakat, aktivitas wisatawan, serta perekonomian warga yang menggantungkan penghasilan dari sektor pariwisata.
Di sisi lain, Pemkab Karo menyadari adanya perbedaan aspirasi di tengah masyarakat. Sebagian warga menyampaikan keberatan terhadap penangkapan, sementara kelompok masyarakat lainnya menolak praktik pungli yang mengatasnamakan Desa Daulu.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Karo menyampaikan tiga sikap utama.
Pertama, Pemkab Karo bersama aparat penegak hukum dan unsur Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berkomitmen menciptakan iklim pariwisata yang bersih, aman, dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Karo.
Kedua, Pemkab Karo mendukung desakan masyarakat agar segera dilaksanakan Musyawarah Desa atau Rembug Desa di Desa Daulu. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog untuk mencari solusi bersama sekaligus memulihkan citra positif kawasan Daulu–Semangat Gunung sebagai salah satu kawasan wisata di Kabupaten Karo.
Ketiga, Pemkab Karo menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap tiga orang yang telah diamankan kepada Polres Tanah Karo. Proses tersebut diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pemkab Karo mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan provokatif, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta menjaga akses publik tetap terbuka.
Pemerintah daerah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog di tingkat masyarakat, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Pemkab Karo mengajak seluruh masyarakat untuk mengutamakan kepentingan bersama demi menjaga keamanan, kenyamanan wisatawan, keberlangsungan aktivitas pariwisata, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo,” pungkas Pemkab Karo dalam rilis tersebut.(karodaily/rill).








