Wednesday, 23 September 2026
kontak@karodaily.id
Crime and JusticeFokus

Kejari Karo Musnahkan 2,4 Kg Ganja, Puluhan Gram Sabu dan Barang Bukti Perkara Pidana

Pemusnahan barang bukti tindak pidana oleh Kejari Karo.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo memusnahkan ribuan gram narkotika serta berbagai barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (23/9/2026).

Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Karo mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIB. Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Karo, Marlya Retta Bangun, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Karo.

Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 36,99 gram sabu-sabu dari 30 perkara, 2.412,62 gram ganja dari enam perkara, serta 0,19 gram ekstasi dari satu perkara.

Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan serta dihancurkan menggunakan blender sebelum dikuburkan ke dalam tanah. Sementara narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain narkotika, Kejari Karo juga memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara perjudian. Barang bukti dari lima perkara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Barang bukti perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dari 19 perkara juga turut dimusnahkan. Barang bukti tersebut antara lain senapan angin, gembok, rantai besi, gunting, martil, batang besi, pisau atau parang, telepon seluler, flashdisk, kapak, pakaian, kunci pas, kayu, bambu hingga sepeda motor.

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan martil, digerinda maupun dibakar.

Pemusnahan juga mencakup barang bukti dari tujuh perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum/TPUL) berupa telepon seluler, sandal, selimut, pisau, patahan kayu dan pakaian.

Sementara itu, barang bukti dari satu perkara tindak pidana khusus turut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Reza Fikri Dharmawan, S.H., Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang, S.H., M.H., Kepala Subbagian Pembinaan Erpelita Surbakti, S.H., serta perwakilan Polres Karo, BNN Kabupaten Karo dan Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Turut hadir para kepala subseksi, jaksa fungsional dan pegawai tata usaha Kejari Karo.

Kejari Karo menyebut pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Khusus terkait narkotika, Kejari Karo menilai pemberantasan peredaran narkoba membutuhkan sinergi seluruh aparat penegak hukum. Karena itu, koordinasi bersama Polres Karo dan BNN Kabupaten Karo dinilai penting, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga melalui penyuluhan hukum mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dan foto bersama. Kegiatan berlangsung tertib, aman dan lancar.(karodaily/nanang).

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.