Mantan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit P (kir) menjadi tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo.(iANTARA).
KARODAILY.id, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka yang disorot dalam pusaran kasus ini adalah mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri),Listyo Sigit Prabowo (LSP).
“Dan penyidikan terkait dengan informasi yang rekan-rekan mungkin telah dengar dari siang atau mungkin bahkan dari kemarin… yaitu tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) seperti dilansir tirto.id.
Dalam pemaparannya, Kabareskrim menjelaskan kronologi singkat kejadian yang berlangsung dari tahun 2025 hingga 2026 tersebut. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server list atau Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan undang-undang.
“Kemudian pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut. Selanjutnya pelapor, pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” jelas Asep.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri langsung bergerak melakukan langkah hukum penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, serta 42 buah flashdisk.
Selain Sigit, berdasarkan hasil penyelidikan secara ilmiah (scientific crime investigation) dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka lain yakni Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri/mantan Dir. Tipidnarkoba Bareskrim) dan Irjen Pol. Ahrie Sonta / Kadivkum Polri (mantan Korspripim Kapolri LSP).
Sementara itu, satu orang lainnya yakni Irjen Pol. Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri, saat ini masih dalam status pemeriksaan intensif sebagai saksi.
“Terhadap para pelaku tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” pungkas Asep.(karodaily).