Aksi Bak Atlet Parkour Gagal! Lima Pengedar dan Pemakai Narkoba yang Lompat dari Lantai 2 Berakhir di Tangan Polres Karo

KARODAILY.id, Kabanjahe – Suasana di sebuah gang permukiman di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mendadak berubah tegang. Warga Jalan Mariam Ginting, Gang Jamu, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, dibuat geger oleh aksi seorang pria yang nekat melompat dari lantai dua sebuah rumah saat digerebek polisi.

Aksi tersebut terjadi Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika personel Satresnarkoba Polres Karo menggelar operasi Gerebek Sarang Narkotika (GSN) di rumah yang menjadi sasaran petugas.
Di tengah penggerebekan, dua orang pria berusaha menghindari petugas. Dalam situasi yang berlangsung cepat, ia nekat melompat dari lantai dua.
Bak atlet parkour, salah seorang diantaranya melakukan lompatan dari bangunan dalam upaya mencari jalan keluar. Aksi mendadak itu sontak menarik perhatian warga yang berada di sekitar Gang Jamu.
Namun, aksi tersebut tak berujung pada pelarian.
Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pria tersebut. Bersama empat pria lainnya, ia akhirnya tak berkutik di hadapan personel Satresnarkoba Polres Karo.
Lima pria yang diamankan masing-masing berinisial DS (36), RM (26), BPS (25), MYA (29), dan HG (39).
DS, warga Desa Lepas Samura, Kecamatan Tigapanah, diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Sementara RM, BPS, MYA dan HG, berdasarkan pemeriksaan awal, dinyatakan positif narkoba dan diduga merupakan pelanggan DS.
Setelah kelima pria diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi. Hasilnya, petugas menemukan empat paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 3,43 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu paket plastik klip berisi diduga ganja dengan berat netto 2,25 gram.
Penggeledahan kemudian mengungkap sejumlah barang lain yang turut diamankan, yakni satu ball plastik klip, dua timbangan elektrik, satu tas kecil warna abu-abu, satu kotak plastik warna hitam, satu pipet plastik warna merah yang digunakan sebagai skop, satu unit handphone Samsung model lipat warna putih serta uang tunai Rp230 ribu.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Jonni H. Pardede, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kegiatan GSN yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Karo.
Usai diamankan, kelima pria beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terhadap DS, polisi menduga yang bersangkutan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana yang telah disesuaikan berdasarkan Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana Pasal 114 ayat (1), antara lain pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Penggerebekan ini pun menyisakan perhatian warga. Bukan hanya karena dugaan peredaran narkotika yang berhasil diungkap, tetapi juga karena aksi nekat seorang pria yang bak atlet parkour melompat dari lantai dua saat polisi melakukan penggerebekan.
Meski sempat membuat suasana di sekitar lokasi heboh, aksi tersebut berakhir ketika pria itu berhasil diringkus bersama empat orang lainnya.
Polres Karo menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui kegiatan GSN maupun kegiatan kepolisian lainnya di wilayah hukum Polres Karo.(karodaily/nanang).








