
KARODAILY.id, Kabanjahe— Puluhan warga Desa Bintang Meriah, Kabupaten Karo, menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait simpanan anggota di Koperasi Mega Gotong Royong, Senin (21/09/2026). Warga mendatangi DPRD Kabupaten Karo di Kabanjahe, dengan membawa spanduk dan meminta adanya kejelasan serta pertanggungjawaban atas dana simpanan yang hingga kini belum dapat dicairkan.

Dalam aksi tersebut, warga menyoroti peran pendiri sekaligus pengawas koperasi yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Karo, Dra. Lusia br Sukatendel. Mereka meminta agar pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan koperasi dapat hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan dan solusi atas persoalan yang dihadapi para anggota.
Sejumlah anggota koperasi mengaku telah menabung selama bertahun-tahun dengan tujuan memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, seperti modal usaha pertanian, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, hingga saat ini, dana yang mereka simpan belum dapat ditarik kembali.
“Tabungan yang kami kumpulkan bertahun-tahun tidak bisa kami ambil. Kami berharap ada penyelesaian yang jelas karena dana itu sangat dibutuhkan,” ujar Surya Nelson Sinulingga (67), salah seorang anggota koperasi.
Hal senada disampaikan Evi Andina Beru Kaban (41). Ia berharap simpanan para anggota dapat segera dikembalikan karena merupakan hak masyarakat yang selama ini dipercayakan kepada koperasi.
Selain persoalan simpanan, warga juga mempertanyakan perubahan kebijakan terkait santunan yang sebelumnya disebut sebesar Rp3 juta, kemudian menjadi Rp6 juta, dan selanjutnya berubah menjadi Rp1 juta. Perubahan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota karena dianggap dilakukan tanpa penjelasan yang memadai.
Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani br Tarigan, menerima perwakilan warga dan mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan. Pertemuan kemudian dilanjutkan di ruang rapat DPRD untuk membahas langkah penyelesaian.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD menyampaikan akan memberikan waktu selama tiga hari kerja guna mendorong upaya penyelesaian persoalan yang dihadapi para anggota koperasi.
Sementara itu, kuasa hukum pendamping warga, Nov Trakapta Putra Kaban, SH, menyatakan pihaknya berharap ada langkah nyata dalam penyelesaian masalah tersebut.
Menurut pengacara yang akrab disapa Dedok ini, apabila tidak terdapat perkembangan yang jelas dalam waktu yang dijanjikan, warga akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan memberikan kepastian bagi para anggota terkait pengembalian dana simpanan mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, KARODAILY.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Anggota DPRD Kabupaten Karo, Dra. Lusia br Sukatendel. Permintaan konfirmasi yang telah disampaikan secara tertulis belum mendapatkan tanggapan.
KARODAILY.id akan memperbarui informasi ini setelah memperoleh keterangan dari pihak terkait. (karodaily/nanang)
© Copyright KARODAILY.id 2016-2025





