Wednesday, 23 September 2026
kontak@karodaily.id
FokusKaro Raya

Bupati Karo Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp151,17 Miliar

Bupati Karo dan Ketua DPRD Karo.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Wakil Ketua Imanuel Sembiring dan Korindo S Meliala.

Penyampaian tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD 2026, menyusul adanya perkembangan kondisi daerah, hasil evaluasi pelaksanaan APBD pada semester pertama, serta perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam dokumen Perubahan KUA dan PPAS 2026, pendapatan daerah Kabupaten Karo mengalami peningkatan sebesar Rp151,17 miliar, dari semula sekitar Rp1,298 triliun dalam APBD Induk 2026 menjadi sekitar Rp1,449 triliun.

Peningkatan pendapatan tersebut bersumber dari sejumlah penyesuaian. Di antaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya retribusi daerah sebesar Rp12,26 miliar, pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp101,71 miliar, serta transfer antar daerah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp37,20 miliar.

Sementara itu, perubahan pendapatan juga diikuti dengan penyesuaian belanja daerah. Belanja Kabupaten Karo meningkat sebesar Rp212,62 miliar, dari sekitar Rp1,290 triliun menjadi sekitar Rp1,503 triliun.

Penyesuaian belanja tersebut diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, pencapaian target RPJMD Kabupaten Karo 2025–2029, pemenuhan mandatory spending, serta kebutuhan belanja wajib dan mengikat.

Bupati Karo Antonius Ginting menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran dengan perkembangan kondisi keuangan daerah sekaligus kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan KUA dan PPAS menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujar Bupati.

Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, dokumen Perubahan KUA dan PPAS tersebut selanjutnya menjadi dasar pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Karo dan DPRD Kabupaten Karo untuk menuju penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP., Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M., unsur Forkopimda Kabupaten Karo, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. (karodaily)

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.