MA Kabulkan PK, Amry KS Pelawi Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan Kasus Profil Desa dan Website di Karo

KARODAILY.id, Berastagi — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Amry KS Pelawi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan profil desa dan website di Kabupaten Karo.

Dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat (11/9/2026), majelis menyatakan Amry KS Pelawi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Atas pertimbangan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan tanggal 18 Februari 2026 dan mengadili kembali perkara tersebut dengan menyatakan Amry tidak terbukti bersalah.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 5121 PK/Pid.Sus/2026.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan PK tersebut dipimpin Dr. Jupriyadi, S.H., M.Hum., selaku Ketua Majelis yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. Ia didampingi H. Arizon Megajaya, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung, serta Ainal Mardiah, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota.Sementara Dr. Meni Warlia, S.H., M.H., bertindak sebagai Panitera Pengganti.
Sidang tersebut tidak dihadiri penuntut umum maupun terpidana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim antara lain membaca tuntutan pidana penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Karo tertanggal 4 Februari 2026 serta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan tertanggal 18 Februari 2026.
Majelis juga mempertimbangkan akta permohonan peninjauan kembali Nomor 08/Akta.Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan yang dibuat oleh panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan akta tersebut, penasihat hukum terpidana mengajukan permohonan PK pada 19 Mei 2026 terhadap putusan sebelumnya.
Permohonan itu kemudian disertai memori peninjauan kembali yang diajukan penasihat hukum Amry KS Pelawi berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 3 April 2026.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Amry KS Pelawi.
MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan tanggal 18 Februari 2026.
Selanjutnya, MA mengadili kembali perkara tersebut dengan menyatakan Amry KS Pelawi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum.
“Membebaskan terpidana tersebut dari semua dakwaan,” demikian salah satu amar putusan Mahkamah Agung.
Selain membebaskan Amry dari seluruh dakwaan, MA juga memerintahkan pemulihan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Majelis turut menetapkan barang bukti sebagaimana tercantum dalam amar putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya serta memerintahkan agar terpidana dibebaskan seketika.
Dengan putusan PK tersebut, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang sebelumnya menjadi dasar perkara terhadap Amry KS Pelawi dinyatakan batal.
Amry Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan
Usai putusan MA tersebut, Amry KS Pelawi menyampaikan rasa syukurnya atas dikabulkannya permohonan PK yang diajukan bersama tim penasihat hukumnya.
Ia mengatakan putusan MA telah menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum Kejaksaan Negeri Karo dan putusan pengadilan tingkat sebelumnya.
Namun, Amry menyatakan dirinya bersama keluarga masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait perkara tersebut.
“Saya bersama keluarga akan berembuk dulu atau pikir-pikir dulu apakah kami akan menggugat kembali atas dakwaan yang salah alamat yang ditujukan kepada saya, dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi pada kasus pembuatan profil desa dan website,” ujar Amry kepada sejumlah wartawan di Berastagi, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Putusan PK Mahkamah Agung tersebut sekaligus menjadi perkembangan terbaru dalam perkara hukum yang sebelumnya diproses melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Dengan amar putusan yang membebaskan Amry dari seluruh dakwaan serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat, perkara tersebut kini memiliki putusan berkekuatan hukum pada tingkat peninjauan kembali sesuai amar yang telah dibacakan Mahkamah Agung.(karodaily/rill/nanang).








