KARODAILY.id, Tiga Panah – Camat Tiga Panah, Bartholomeus Barus, S.IP., memberikan klarifikasi terkait tudingan dugaan pengutipan dana berkedok partisipasi dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-81 tahun 2026 di wilayah Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.
Klarifikasi tersebut disampaikan Bartholomeus Barus menyusul beredarnya informasi melalui akun media sosial TikTok @UmbangNews yang menuding adanya pengutipan dana kepada sejumlah kepala desa dan guru di Kecamatan Tiga Panah.
Bartholomeus dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi yang mengarah kepada dirinya tidak didukung fakta maupun data yang akurat.
“Silakan buktikan jika hal itu ada. Jangan menggiring opini yang tidak berdasarkan fakta dengan tujuan menyudutkan orang lain melalui berita bohong (hoaks),” ujar Bartholomeus Barus, Senin (10/8/2026).
Dugaan tersebut disebut-sebut menyasar sejumlah kepala desa dan guru serta berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan menyambut 17 Agustus 2026 di Kecamatan Tiga Panah.
Namun, Bartholomeus menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Bartholomeus juga menyayangkan adanya penyebaran informasi yang menurutnya berpotensi menggiring opini publik sebelum kebenaran informasi tersebut dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Terkait informasi yang dinilai merugikan nama baik pribadi maupun institusi Kecamatan Tiga Panah, Bartholomeus menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum.
“Saya keberatan atas pemberitaan yang beredar tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat maupun pengelola media sosial agar lebih bijak dalam menyikapi dan menyebarkan informasi, terutama terhadap konten yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Menurutnya, setiap informasi yang menyangkut pemerintahan maupun nama baik seseorang sebaiknya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, terkait dugaan pungutan yang sebelumnya beredar, hingga kini belum terdapat bukti yang dapat memastikan adanya praktik pungutan liar sebagaimana tudingan tersebut. Pihak Kecamatan Tiga Panah juga telah menyampaikan bantahan dan klarifikasinya.(karodaily/rill).