Tim Cobra Polres Karo Tindak Pungli di Jalan Menuju Pemandian Air Panas Semangat Gunung, Dua Tersangka Ditahan

KARODAILY.id, Kabanjahe – Polres Tanah Karo menindak dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di kawasan objek wisata Pemandian Air Panas Sidebu Debu, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap praktik pungli yang meresahkan masyarakat maupun wisatawan.
Penegasan tersebut disampaikan AKBP Pebriandi saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam doorstop di Mapolres Karo, Senin (10/8/2026) siang. Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi Wakapolres Karo Kompol Joni Sitompul, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si.
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di jalan menuju kawasan Pemandian Air Panas Sidebu Debu.
Sejumlah wisatawan, termasuk korban berinisial AEG bersama rekan-rekannya, mengaku dihentikan oleh sekelompok orang. Mereka kemudian diminta membayar uang sebesar Rp10 ribu per orang untuk dapat melintas menuju kawasan wisata.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polres Karo langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pengutipan tersebut.
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo kemudian mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial PS (48), HS (21), dan PP. Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Doulu.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp694 ribu yang diduga berasal dari hasil pengutipan terhadap pengunjung.
Dua orang ditetapkan tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan PS dan HS sebagai tersangka. Sementara PP tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan melakukan pungli.
Namun, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Polisi menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain berinisial AFT (19), warga Desa Doulu.
AFT diamankan pada Minggu (9/8/2026) dan hingga Senin masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain. Yang bersangkutan sedang kami periksa dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk penetapan tersangka tambahan,” kata AKBP Pebriandi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Akses wisata sempat diblokade

Penertiban dugaan pungli tersebut kemudian memicu pemblokiran jalan menuju kawasan Pemandian Air Panas Ekowisata Semangat Gunung–Doulu pada Sabtu malam.
Akses tersebut baru kembali dibuka pada Minggu (9/8/2026) sore melalui pengamanan aparat gabungan Polres Karo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karo John Karnanta Sembiring mengatakan, personel gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel pada pukul 15.30 WIB. Sekitar pukul 15.45 WIB, personel bergerak menuju lokasi untuk membuka akses jalan yang diblokade.
Dalam proses tersebut, sempat terjadi perlawanan dari sejumlah orang. Aparat kemudian mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pemblokiran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah situasi berhasil dikendalikan, akses jalan kembali dibuka sekitar pukul 16.00 WIB. Masyarakat dan wisatawan dapat kembali keluar-masuk kawasan wisata dengan aman.
Petugas juga memastikan wisatawan yang sebelumnya tertahan di dalam kawasan dapat keluar dengan selamat.
Hingga Minggu sore, personel gabungan masih disiagakan di sejumlah titik yang dianggap rawan untuk menjaga situasi tetap aman dan mencegah terjadinya gangguan lanjutan.
Pemkab Karo imbau masyarakat tetap tenang
Pemerintah Kabupaten Karo mengimbau masyarakat di kawasan Desa Doulu dan Semangat Gunung untuk tetap tenang serta menjaga keamanan dan ketertiban pascapenertiban dugaan pungli tersebut.
Pemkab Karo menegaskan bahwa akses jalan umum merupakan hak masyarakat yang harus dijaga dan tidak boleh terganggu oleh tindakan pihak tertentu.
Pemerintah daerah juga menyadari adanya perbedaan aspirasi di tengah masyarakat. Sebagian warga menyampaikan keberatan terhadap penangkapan dalam penertiban dugaan pungli, sementara pihak lainnya menolak adanya praktik pungutan yang disebut-sebut mengatasnamakan desa.
Pemkab Karo mengajak seluruh pihak menyelesaikan setiap perbedaan melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan melakukan pemblokiran atau tindakan lain yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat umum.
Terganggunya akses menuju kawasan wisata dinilai tidak hanya berdampak terhadap mobilitas masyarakat dan wisatawan, tetapi juga dapat memengaruhi aktivitas ekonomi warga yang menggantungkan penghasilan dari sektor pariwisata.
Dengan dibukanya kembali akses pada Minggu sore, aktivitas masyarakat dan wisatawan di kawasan Pemandian Air Panas Ekowisata Semangat Gunung–Doulu kembali berjalan. Aparat gabungan tetap melakukan pengamanan dan pemantauan guna memastikan kondisi di lokasi tetap aman dan kondusif.(karodaily/nanang)








