Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab. Karo.(igkominfokaro) KARODAILY.id, Jakarta - Aturan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup/akun pemenangan...
© Copyright KARODAILY.id 2016-2025